Sunday, December 18, 2011

Prosedur Pengurusan P-IRT di Kabupaten Sleman

IMG 60821 L.jpg Prosedur Pengurusan P IRT di Kabupaten SlemanP-IRT adalah akronim dari Pangan Industri Rumah Tangga. Bisa dikatakan P-IRT merupakan sertifikat pangan bagi produsen pangan  (makanan dan minuman) yang diproduksi oleh industri rumah tangga, yaitu perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Misalnya industri coklat eksekutif (Eksekutif Chocolate) yang pabrik pembuatannya beralamat pada rumah tinggal produsen pembuatnya. Rumah tangga dimaksud adalah bukan setiap rumah tinggal, melainkan memiliki ruangan produksi yang terpisah dari ruangan – ruangan lain dalam rumah tinggal tersebut.

Sertifikasi P-IRT layak dilakukan oleh masyarakat yang menjalankan industri makanan dan minuman, karena dengan memiliki sertifikat P-IRT maka industri makanan dan minuman kita bisa lebih diterima oleh retail – retail besar, seperti mall, supermarket dan agen grosir. Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat P-IRT ini karena harus melewati beberapa pengujian, ya singkat kata ibarat ingin dapat ijazah maka harus ujian terlebih dahulu. Sertifikat P-IRT  dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten yang ada di tiap propinsi, setelah melalui tahapan – tahapan atau peraturan yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh, berikut kami informasikan prosedur pengurusan P-IRT di Kabupaten Sleman.

Datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang beralamat di Jalan Rorojonggrang No. 6, Beran Tridadi Sleman, Yogyakarta. Telpon 0274 868 405 ext. 1233, untuk mengajukan permohonan pengurusan P-IRT. Sebelum berangkat biar efektif  bisa juga telpon dulu ke nomor tersebut diatas.Sesampainya di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, langsung aja menuju ke bagian pengurusan P-IRT, ketemu petugas. Di bagian ini anda akan diberikan satu bendel dokumen yang harus diisi, yaitu:Lembar surat permohonan untuk mengikuti penyuluhan bagi anda produsen makanan dan minuman (ini syarat untuk mendapatkan sertifikat P-IRT).Lembar data sarana produksi, meliputi sarana produksi yang anda miliki.Lembar data produksi makanan. Penjelasan ini akan dijelaskan pada posting blog berikutnya.Lampiran lain yang harus dipersiapkan dalam pengurusan P-IRT ini, yaitu:Hasil uji kualitas Air dari Puskesmas terdekat,Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku (1 lembar),Denah/peta lokasi tempat produksi (1 lembar),Pas foto berwarna 3 x 4 (4 lembar),Rencana desain label kemasan yang digunakan (2 lembar).Setelah mengambil formulir tersebut pada point 4  lengkapi dan mengembalikan berkas pada hari berikutnya disertai dengan lampiran yang tersebut pada point 3.Pada hari berikut setelah anda mengembalikan berkas tersebut anda akan diberi penjelasan untuk menunggu surat undangan untuk mengikuti penyuluhan sertifikasi P-IRT anda.Berikut kami lampirkan pula contoh formulir pengajuan P-IRT :

No.      :

Lamp.  :

Hal.     :

Kepada Yth:

Bupati Sleman

Cq. Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Sleman

Di Sleman

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

Alamat

: …………………………………………………………………………..

: …………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………..

: …………………………………………………………………………..

No. Telp.

Mengajukan permohonan sebagai peserta penyuluhan bagi produsen makanan dan minuman sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga [ SPP – IRT ] di wilayah Kabupaten Sleman.

Bersama ini kami lampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku [ 1 lembar ]

2. Data sarana produksi [ 1 lembar ]


View the original article here